Breaking News
- Bundafest 2024 Tampilkan Wajah Baru dan Lebih Segar
- Yayasan Jantung Indonesia Ikut Serta Dalam GAMMA World MMA Championships 2024
- Sheraton Surabaya, Hadirkan Perayaan Penuh Makna Sambut Natal
- Tepis Replik JPU, Penasihat Hukum Michael Bakal Lapor Kejagung
- Polres Blitar bagikan makanan sehat untuk anak SD
- Kota Madiun raih tiga penghargaan Top Digital Awards 2024
- Gus Miftah mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- Kota Mojokerto Pertahankan Predikat Kota Terinovatif di IGA 2024
- Pemkot Mojokerto Gelar Gebyar Hadiah Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024
- Sebut Kasus Penggelapan Rp12 M Ranah Perdata, PH Minta Herman Dibebaskan
Dua Hari Razia Rokok Ilegal di Kota Mojokerto, Petugas Bidik Pasar-Warung
Keterangan Gambar : Petugas Pol PP Kota Mojokerto dalam razia pemberantasan barang kena cukai ilegal. Dalam operasi bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai, TNI, Polri dan OPD terkait, petugas tidak menemukan BB yang dicari.
Mojokerto, harianjatim.net
Kota Mojokerto diduga mulai terbebas dari peredaran rokok ilegal. Buktinya, dari operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal (DBHCHT) digelar Satpol PP Kota Mojokerto sejak sepanjang Kamis (24/10) - Jumat (25/10), tidak ditemukan penjualan rokok tanpa cukai.
Petugas Pol PP dan tim gabungan dari Kantor Bea Cukai, TNI, Polri serta OPD terkait, tidak menemukan satupun rokok tanpa cukai dari razia yang menyasar pasar, toko maupun warung.
"Dari pelaksanaan razia yang kami gelar dua hari berturut-turut, tidak ditemukan satu pun barang bukti penjualan rokok tanpa cukai. Ini bisa menjadi tanda bahwa kesadaran masyarakat terhadap larangan peredaran rokok ilegal semakin tinggi, " Beber Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Modjari, Jumat (25/10).
Dihubungi lewat Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, Pol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudera menandaskan bahaya sanksi bagi pemilik toko dan warung atas bahaya menjual rokok ilegal.
UU No 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 menyatakan ; bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal akan diancam dengan hukuman 1 sampai 5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
Rokok kategori ilegal mempunyai ciri rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Meski demikian, untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah Kota Mojokerto, Yoga mengajak masyarakat momen ini. "Belum bisa dikatakan bersih dari beredarnya rokok-rokok ilegal, pengawasan tetap dibutuhkan, dalam rangka menjaga kepatuhan masyarakat. "
Ia juga menegaskan, bahwa dengan dilaksanakan sosialisasi dan operasi ini, peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dapat ditekan. Yoga juga mengingatkan akan bahaya rokok bagi kesehatan.
Untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal, Satpol PP sedianya menggandeng perusahaan jasa titip dan ekspedisi. Sebab saat ini tren modus jasa titip dan pengiriman rokok ilegal cukup meningkat di beberapa daerah.
"Kita akan mengajak para pelaku usaha jastip dan ekspedisi berdiskusi bersama terkait pencegahan hingga penanganan peredaran rokok ilegal," ungkapnya.
Harapannya, dengan memahami dampak buruk dari peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal para pelaku jastip dan perusahaan ekspedisi dapat mengambil kebijakan.
"Serta prosedur standar terkait proses seleksi paket yang akan didistribusikan. Selain itu pengaturan terhadap ketentuan jastip ini dilakukan untuk menciptakan keadilan penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha," ujarnya.
Sementara Pelaksana Pemeriksa di Unit Penindakan Penyidikan KPBC TMPP Sidoarjo, Mahindra VJ menjelaskan, bagi setiap toko yang kedapatan menjual rokok ilegal tidak langsung diberikan sanksi, akan tetapi terlebih dahulu diberikan teguran serta pembinaan agar nantinya tidak menjual lagi.
"Bagi pedagang atau toko maupun kios yang kedapatan menjual rokok ilegal, akan kita beri surat peringatan dan mengisi form berita acara yang harus ditandatangani," tandasnya. (Adv/yu)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments